KBLI 93221
Pemandian Alam
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (Bajawa-NTT)
Baca penjelasan lengkap KBLI 93221Pengertian KBLI 93221
KBLI 93221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha jasa penyewaan dan pengelolaan fasilitas hiburan dan rekreasi lainnya. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 93221 menjadi penanda resmi kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyewaan fasilitas hiburan, yang tidak termasuk dalam kategori olahraga, taman rekreasi, atau wahana permainan khusus.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93221
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93221 meliputi seluruh jasa penyewaan, pengelolaan, dan operasional fasilitas hiburan yang bersifat umum dan tidak secara spesifik dikategorikan dalam KBLI lain. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini biasanya berfokus pada penyediaan tempat atau sarana hiburan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dengan tujuan rekreasi, hiburan, atau acara sosial. Pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan yang bersifat tetap maupun sementara, tergantung pada kebutuhan pasar dan model bisnis yang dijalankan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 93221
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93221 antara lain:
- Penyewaan ruang karaoke keluarga (bukan karaoke bar)
- Penyewaan tempat biliar atau snooker
- Penyewaan arena hiburan keluarga seperti play ground indoor
- Penyewaan fasilitas hiburan untuk acara ulang tahun atau gathering
- Penyewaan alat-alat permainan elektronik (arcade games) di pusat perbelanjaan
Usaha-usaha tersebut berfokus pada penyediaan fasilitas hiburan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung dengan sistem sewa atau tiket masuk.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 93221 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha serta izin usaha yang relevan dengan KBLI 93221. Proses ini wajib dilakukan sebelum memulai operasional usaha guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung kelancaran kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93221 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 93221 dengan KBLI lain dalam satu legalitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93221 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya secara lebih luas dan terintegrasi dalam satu entitas perusahaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.