Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (NTT); - aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; - aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda gunung/mountain biking.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
93221 - Pemandian Alam, 93222 - Wisata Gua, 93223 - Wisata Petualangan Alam
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
Memiliki Sertifikat Laik Sehat
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Pemandian Alam meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
Memiliki Sertifikat Laik Sehat
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Pemandian Alam meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
Memiliki Sertifikat Laik Sehat
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Pemandian Alam meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
93294
Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 93294.
KBLI 93294 dengan judul resmi "Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mengelompokkan usaha pariwisata yang berfokus pada pengoperasian pemandian alam, pengelolaan wisata gua, dan penyelenggaraan kegiatan petualangan alam yang memerlukan keterampilan khusus atau pengerahan tenaga fisik. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup dan contoh kegiatan dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 93294 sesuai uraian resmi mencakup tiga bidang utama: pengoperasian pemandian alam atau fasilitas mandi yang memanfaatkan air panas dan/atau air terjun sebagai usaha pokok; pengelolaan wisata gua atau kegiatan penelusuran gua yang dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; serta pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan berisiko yang membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI 93294 yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI ini tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang disebutkan dalam uraian resmi dan dapat dijadikan rujukan operasional adalah:
Data KBLI 93294 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi di bawah menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha dan tidak bermakna seluruh usaha pada skala tersebut memiliki tingkat risiko yang sama.
Dalam data KBLI 93294 tercantum satu jenis perizinan berusaha yaitu: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data; tidak ada pernyataan tentang jenis perizinan lain dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 93294 adalah: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi administratif atau penerapan perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 93294 mencakup pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan berisiko dan membutuhkan keterampilan khusus serta tenaga fisik, dengan contoh-contoh seperti paralayang, canyoning, atau offroad sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Data tidak menyatakan cakupan semua bentuk wisata petualangan di luar uraian tersebut.
Dalam data tercantum satu jenis perizinan berusaha yaitu Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Ya. Uraian resmi menyebutkan contoh pemandian alam seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Umbul Ponggok (Klaten, Jawa Tengah), dan Pemandian Alam Soa (NTT).