KBLI 93199

Aktivitas Lainnya Yang Berkaitan Dengan Olahraga

Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93195, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93199
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 93199

KBLI 93199 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori “Aktivitas Olahraga Lainnya Ytdl”. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang aktivitas olahraga yang tidak tercakup dalam KBLI olahraga lainnya. Penetapan KBLI 93199 bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam identifikasi kegiatan usaha, serta memudahkan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93199

Ruang lingkup usaha dalam KBLI 93199 meliputi berbagai aktivitas olahraga yang belum terklasifikasikan pada kode KBLI olahraga lainnya. Kegiatan ini dapat berupa penyelenggaraan pelatihan, penyewaan peralatan olahraga, pengelolaan fasilitas olahraga, serta penyediaan layanan pendukung aktivitas olahraga. KBLI ini tidak mencakup kegiatan utama seperti klub olahraga profesional, pengelolaan stadion besar, atau aktivitas olahraga rekreasi yang sudah memiliki kode tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93199

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 93199 antara lain:

  • Penyewaan lapangan olahraga multifungsi untuk komunitas
  • Jasa instruktur senam atau kebugaran yang tidak terafiliasi klub
  • Penyelenggaraan event olahraga lokal atau komunitas
  • Penyewaan perlengkapan olahraga untuk kegiatan sementara
  • Pelatihan olahraga untuk kelompok usia tertentu di luar sekolah atau klub resmi

Dengan demikian, KBLI 93199 menjadi solusi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang olahraga namun belum terakomodasi oleh kode KBLI lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan ruang lingkup KBLI 93199 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan izin komersial sesuai kebutuhan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha di bidang olahraga.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93199

Terkait ketentuan penggabungan KBLI, penting untuk diketahui bahwa KBLI 93199 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 93199 lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dalam proses perizinan usaha dan memastikan kejelasan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memilih KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan dan tidak mencantumkan kode KBLI 93199 lebih dari satu kali dalam permohonan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.