KBLI 93195
Aktivitas Olahraga Tradisional
Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari nias, pasola sumba, debus,dan silek minang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93195Pengertian KBLI 93195
KBLI 93195 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu di bidang olahraga dan rekreasi. KBLI 93195 secara spesifik mengacu pada aktivitas pengelolaan fasilitas olahraga dan rekreasi air, seperti kolam renang umum, waterpark, dan wahana air lainnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93195
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93195 meliputi pengelolaan, penyelenggaraan, dan penyediaan berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi air. Usaha ini tidak terbatas pada pengoperasian kolam renang umum, tetapi juga termasuk wahana permainan air, waterpark, dan fasilitas sejenis yang menyediakan hiburan berbasis air bagi masyarakat. Kegiatan usaha ini dapat meliputi penyewaan alat bermain air, penyediaan jasa pelatihan berenang, serta penyelenggaraan event atau kompetisi olahraga air.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93195
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 93195 antara lain:
- Kolam renang umum yang dikelola secara komersial
- Waterpark dan taman bermain air
- Usaha persewaan alat permainan air di kolam renang
- Pusat pelatihan atau kursus berenang
- Penyelenggaraan event olahraga air seperti lomba renang, aqua aerobic, dan lain-lain
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 93195 dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 93195
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang pengelolaan fasilitas olahraga dan rekreasi air wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh izin usaha secara terintegrasi. Dengan mencantumkan KBLI 93195 saat pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas operasional. Selain NIB, usaha di bidang ini juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan komitmen lain sesuai regulasi yang berlaku, seperti izin lingkungan, izin operasional, serta sertifikasi keamanan fasilitas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93195
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93195. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93195 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas jenis layanan atau usaha yang dijalankan, misalnya dengan menambah fasilitas olahraga lain atau unit usaha pendukung di lokasi yang sama.
Dengan memahami ketentuan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 93195, pelaku usaha dapat memastikan bisnisnya berjalan secara legal dan profesional di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.