KBLI 93129

Klub Olahraga Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93129
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 93129

KBLI 93129 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha "Aktivitas Olahraga Lainnya Ytdl." KBLI ini mencakup berbagai kegiatan usaha di bidang olahraga yang tidak termasuk dalam KBLI lain yang telah terdefinisi secara spesifik. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha wajib memahami pengertian dan ruang lingkupnya sebelum melakukan pendaftaran usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93129

Ruang lingkup KBLI 93129 meliputi kegiatan atau jasa yang berkaitan dengan olahraga, namun tidak termasuk dalam kategori olahraga profesional, klub olahraga, atau fasilitas olahraga tertentu yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya menyediakan jasa pendukung, manajemen, atau penyelenggaraan aktivitas olahraga dengan karakteristik khusus yang tidak tercakup dalam KBLI lainnya. Contoh ruang lingkupnya antara lain jasa pengelolaan turnamen olahraga rekreasi, penyelenggaraan event olahraga komunitas, hingga pelatihan olahraga yang bersifat umum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93129

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93129 antara lain:

  • Penyelenggara lomba lari maraton non-profesional
  • Penyedia jasa pelatihan olahraga rekreasi
  • Manajemen event olahraga komunitas
  • Penyedia jasa olahraga outbound dan adventure
  • Penyelenggara kegiatan olahraga tradisional atau permainan rakyat
  • Jasa promosi dan konsultasi kegiatan olahraga non-klub

Usaha-usaha tersebut bergerak dalam bidang penyelenggaraan atau pendukung aktivitas olahraga yang tidak diatur dalam KBLI olahraga khusus, seperti sepak bola, bulu tangkis, atau renang.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 93129 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 93129 mencakup pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal serta mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93129

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 93129 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 93129 lainnya. Artinya, jika suatu badan usaha telah menggunakan kode KBLI 93129 dalam izin usahanya, maka tidak diperbolehkan untuk menggabungkan atau menambahkan kode KBLI yang sama dalam satu perizinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan ketertiban administrasi dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha di bidang olahraga, disarankan untuk memilih kode KBLI yang berbeda sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan, selama tidak melanggar ketentuan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.