KBLI 93128
Klub Bowling
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93128Ruang Lingkup Kegiatan
Pengertian KBLI 93128
KBLI 93128 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha jasa penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga air. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Klasifikasi ini penting untuk menentukan legalitas dan tata kelola usaha yang bergerak di bidang olahraga air serta memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93128
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 93128 meliputi penyewaan dan pengelolaan berbagai fasilitas olahraga air. Kegiatan ini dapat berupa penyewaan alat olahraga air, pengelolaan area rekreasi air, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk aktivitas olahraga air seperti jet ski, banana boat, kano, selancar, hingga fasilitas olahraga air lainnya. Usaha-usaha dalam KBLI ini biasanya berlokasi di kawasan wisata pantai, danau, atau sungai yang memfasilitasi pengunjung untuk melakukan aktivitas olahraga air dengan aman dan nyaman.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93128
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93128 antara lain:
- Penyewaan jet ski di kawasan wisata pantai
- Penyewaan perahu kano atau kayak di danau
- Penyewaan papan selancar (surfboard) di lokasi wisata selancar
- Penyewaan banana boat untuk kegiatan rekreasi air
- Penyewaan peralatan snorkeling dan diving
- Pengelolaan area olahraga air seperti waterpark dengan fasilitas olahraga air
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 93128 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga air dengan kode KBLI 93128 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha secara online di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan dokumen, serta pemenuhan standar teknis dan lingkungan. Dengan kepemilikan izin OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93128
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 93128 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 93128 lainnya dalam satu izin usaha. Hal ini berarti setiap kegiatan usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 93128 harus didaftarkan secara terpisah dan tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI yang sama. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjaga kejelasan dan ketertiban administrasi dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Pelaku usaha disarankan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.