KBLI 93127

Klub Kebugaran/Fitness Dan Binaraga

Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93127
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Panduan Lengkap KBLI 93127: Perizinan Usaha melalui OSS

Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerapkan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan dalam registrasi dan perizinan usaha. Salah satu kode KBLI yang banyak digunakan di sektor olahraga adalah KBLI 93127. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang KBLI 93127, cakupan kegiatan usaha, contoh usaha, hingga ketentuan perizinan melalui OSS serta aturan terkait penggabungan KBLI.

1. Pengertian KBLI 93127

KBLI 93127 merupakan kode klasifikasi untuk kategori “Aktivitas Klub Golf” sebagaimana tercantum dalam sistem KBLI terbaru. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan aktivitas klub golf, baik untuk keanggotaan maupun non-keanggotaan, yang menyediakan fasilitas dan layanan bagi para pecinta olahraga golf.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93127

Ruang lingkup KBLI 93127 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan operasional klub golf. Ini mencakup penyediaan lapangan golf, pengelolaan fasilitas latihan, penyelenggaraan turnamen, pelatihan golf, serta penyewaan peralatan dan fasilitas pendukung lainnya. Usaha yang masuk dalam KBLI ini juga dapat menyediakan layanan penunjang seperti restoran, toko perlengkapan golf, hingga jasa pelatih profesional.

3. Contoh Jenis Usaha KBLI 93127

Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 93127:

  • Klub golf yang menyediakan keanggotaan dan fasilitas bermain golf
  • Lapangan golf komersial yang terbuka untuk umum
  • Pusat latihan dan akademi pelatihan golf
  • Penyelenggara turnamen atau event golf
  • Penyewaan perlengkapan golf dan fasilitas pendukung

4. Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang klub golf wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform yang terintegrasi secara nasional untuk memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang sesuai dengan KBLI 93127. Proses ini meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antara berbagai instansi pemerintah terkait. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan usaha telah lengkap sebelum mengajukan izin melalui OSS untuk menghindari penundaan proses perizinan.

5. Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 93127 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 93127 lainnya. Artinya, satu perusahaan hanya dapat menggunakan satu kode KBLI 93127 untuk satu entitas usaha yang sama

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.