KBLI 93125

Klub Tinju

Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93125
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 93125

KBLI 93125 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pengelolaan fasilitas permainan bola dan sejenisnya. Kode KBLI 93125 secara resmi digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha yang terkait dengan aktivitas penyewaan lapangan bola, penyediaan fasilitas futsal, hingga berbagai bentuk permainan bola lainnya yang dioperasikan secara komersial. Penetapan KBLI ini sangat penting sebagai dasar legalitas usaha dalam rangka memenuhi ketentuan pemerintah, khususnya terkait sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93125

Ruang lingkup KBLI 93125 meliputi seluruh aktivitas usaha yang menyediakan fasilitas untuk permainan bola, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor). Kegiatan ini mencakup penyediaan lapangan, sarana pendukung, serta layanan penyewaan kepada masyarakat umum, komunitas, maupun organisasi. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat meliputi penyelenggaraan turnamen, pelatihan, dan berbagai bentuk kerjasama komersial yang berkaitan dengan olahraga permainan bola.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93125

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93125 antara lain:

  • Tempat penyewaan lapangan futsal
  • Penyediaan lapangan sepak bola mini untuk umum
  • Pusat olahraga bola voli indoor
  • Penyewaan lapangan basket komersial
  • Penyelenggaraan turnamen atau liga permainan bola
  • Pusat pelatihan olahraga bola dengan fasilitas lengkap
Semua usaha tersebut wajib terdaftar dengan kode KBLI 93125 agar mendapatkan legalitas operasional yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 93125 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan efisien. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, hingga pemenuhan standar dan sertifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan operasional usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93125

Dalam hal penggabungan KBLI, terdapat ketentuan khusus untuk KBLI 93125. Kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 93125 lainnya dalam satu izin usaha pada OSS. Artinya, setiap usaha yang memiliki kegiatan sesuai KBLI 93125 harus mengajukan izin secara terpisah dan tidak diperbolehkan menggabungkan kode KBLI 93125 dengan KBLI yang sama dalam satu entitas perizinan. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan fokus dan spesifikasi kegiatan usaha tetap terjaga sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.