KBLI 93124
Klub Tenis Lapangan
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93124Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 93124
KBLI 93124 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga rekreasi. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan fasilitas olahraga untuk keperluan rekreasi, bukan untuk pelatihan profesional atau pertandingan resmi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93124
Ruang lingkup KBLI 93124 mencakup seluruh aktivitas penyewaan, pengelolaan, dan penyediaan fasilitas olahraga yang ditujukan untuk keperluan rekreasi masyarakat. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis olahraga, melainkan meliputi berbagai cabang olahraga yang digunakan secara santai dan tidak bersifat kompetitif profesional. Usaha dengan KBLI ini berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana yang dapat digunakan oleh individu maupun kelompok untuk berolahraga secara rekreasional.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 93124
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93124 antara lain:
- Penyewaan lapangan futsal untuk kegiatan hobi atau rekreasi
- Penyewaan lapangan bulu tangkis untuk umum
- Penyewaan lapangan tenis rekreasi
- Penyewaan lapangan basket untuk komunitas atau keluarga
- Penyewaan fasilitas olahraga lain seperti voli, squash, dan tenis meja untuk masyarakat umum
Seluruh jenis usaha di atas wajib menggunakan kode KBLI 93124 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 93124 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional yang sesuai dengan bidang usahanya. Proses ini merupakan persyaratan mutlak agar usaha penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga rekreasi dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93124
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 93124 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya yang sama, yaitu 93124. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan kode KBLI ini untuk aktivitas penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga rekreasi tidak dapat melakukan penggabungan dengan kode serupa dalam satu NIB atau izin usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan keakuratan data usaha serta mencegah tumpang tindih klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.