KBLI 93123

Klub Renang

Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 93123
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 93123

KBLI 93123 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di bidang penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga khusus. Kode ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan resmi dalam proses administrasi dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 93123 difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan sarana olahraga tertentu, di luar fasilitas olahraga umum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93123

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 93123 meliputi penyewaan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas olahraga khusus yang tidak termasuk dalam kategori fasilitas olahraga umum. Usaha dalam kategori ini dapat meliputi penyediaan fasilitas untuk olahraga air, olahraga udara, hingga olahraga bermotor. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penyediaan layanan pendukung, seperti pelatihan, instruktur, serta peralatan olahraga yang menunjang aktivitas pada fasilitas tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 93123

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 93123 antara lain:

  • Penyewaan dan pengelolaan lapangan golf khusus
  • Penyewaan fasilitas olahraga air seperti jet ski, selancar angin, atau wakeboarding
  • Penyewaan arena go-kart dan balap motor mini
  • Penyewaan fasilitas olahraga udara seperti paralayang, gantole, dan balon udara
  • Penyewaan lapangan panahan atau menembak

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 93123 sebagai dasar legalitas operasional dan pengurusan izin usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga khusus wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk KBLI 93123. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan operasional secara legal. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, serta terdaftar secara resmi di instansi pemerintah terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 93123

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 93123, tidak diperkenankan melakukan penggabungan dengan kode KBLI lain yang sama, yaitu KBLI 93123. Artinya, satu usaha hanya boleh menggunakan satu kode KBLI 93123 dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan agar identifikasi dan klasifikasi usaha tetap jelas serta menghindari duplikasi dalam sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.