KBLI 93111
Fasilitas Stadion
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai usaha pokok, dan sarana stadion lainnya. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93111Pengertian KBLI 93111
KBLI 93111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha khususnya dalam bidang olahraga, yakni kegiatan klub olahraga. KBLI 93111 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha di sektor klub olahraga, baik untuk keperluan administrasi maupun proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93111
Ruang lingkup KBLI 93111 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan klub olahraga. Ini termasuk penyediaan fasilitas olahraga, pelatihan, pertandingan, serta kegiatan pendukung lainnya yang berorientasi pada pembinaan dan pengembangan atlet maupun anggota klub. Usaha yang masuk dalam lingkup ini dapat bersifat profesional, semi-profesional, maupun amatir.
Selain itu, KBLI 93111 juga mencakup kegiatan manajemen klub, promosi kegiatan olahraga, dan penyediaan sarana serta prasarana penunjang seperti ruang ganti, peralatan latihan, hingga layanan kesehatan olahraga. Seluruh aktivitas yang bertujuan mendukung keberlangsungan klub olahraga termasuk dalam kategori ini.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 93111
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 93111 sebagai dasar klasifikasi kegiatan bisnisnya:
- Klub sepak bola profesional dan amatir
- Klub bulu tangkis
- Klub basket
- Klub voli
- Klub renang
- Klub tenis
- Klub atletik
- Klub bela diri
- Klub olahraga otomotif
Semua usaha tersebut wajib memilih KBLI 93111 pada saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang klub olahraga sesuai KBLI 93111 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas dan izin operasional. Proses perizinan melalui OSS mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, hingga izin komersial atau operasional sesuai kebutuhan usaha.
Mengurus perizinan usaha melalui OSS tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan keamanan dalam menjalankan bisnis. Dengan memiliki perizinan yang sah, pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mendapatkan akses pendanaan atau fasilitas pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 93111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 93111 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha di OSS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain yang relevan, misalnya peng
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.