KBLI 91038

Hutan Lindung

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91038
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91038

KBLI 91038 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha jasa pengarsipan dan dokumen. KBLI ini dirancang untuk membantu pemerintah dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengawasi kegiatan usaha di bidang pengarsipan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dengan adanya KBLI 91038, pelaku usaha yang bergerak di bidang pengelolaan arsip dapat mengurus perizinan usaha secara lebih terstruktur melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91038

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91038 meliputi jasa pengarsipan dokumen, pengelolaan dokumen, penyimpanan arsip, hingga jasa digitalisasi arsip. Ruang lingkup ini mencakup seluruh proses mulai dari penerimaan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan dokumen atau arsip yang sudah tidak diperlukan. Jasa konsultasi dan manajemen dokumen elektronik juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 91038. Usaha ini sangat penting dalam membantu organisasi atau perusahaan untuk menjaga ketersediaan, keamanan, dan kerahasiaan dokumen.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 91038

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91038 antara lain:

  • Perusahaan jasa pengarsipan dokumen fisik dan digital
  • Jasa penyimpanan arsip perusahaan dan pemerintahan
  • Jasa pemusnahan dokumen sesuai standar keamanan
  • Jasa digitalisasi dan pengelolaan dokumen elektronik
  • Konsultan manajemen arsip dan sistem dokumentasi

Jenis usaha ini biasanya melayani kebutuhan perusahaan swasta, instansi pemerintah, rumah sakit, sekolah, hingga lembaga keuangan.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 91038 melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang jasa pengarsipan wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 91038 melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis pengarsipan. Proses perizinan melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas usaha di bidang pengarsipan dokumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91038

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 91038 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan kegiatan usaha pengarsipan dengan jenis usaha lainnya sesuai kebutuhan dan strategi bisnis. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi standar peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.