KBLI 91021

Museum Yang Dikelola Pemerintah

Kelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh Pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91021
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 91021

KBLI 91021 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perpustakaan. Kode ini mengacu pada aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan, penyediaan, serta pelayanan bahan pustaka atau informasi dalam bentuk tercetak maupun digital kepada masyarakat umum, lembaga pendidikan, atau institusi tertentu. Penggunaan KBLI 91021 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terdaftar resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91021

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91021 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan perpustakaan, baik perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, maupun perpustakaan khusus. Kegiatan tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyebaran bahan pustaka. Selain itu, layanan konsultasi perpustakaan, digitalisasi koleksi, hingga penyediaan akses daring juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 91021.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 91021

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 91021 antara lain:

  • Perpustakaan umum milik pemerintah daerah atau swasta
  • Perpustakaan sekolah dan perpustakaan universitas
  • Perpustakaan digital yang menyediakan akses koleksi elektronik
  • Perpustakaan khusus di lembaga penelitian atau perusahaan
  • Usaha jasa pengelolaan dan konsultasi perpustakaan

Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 91021 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 91021 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang perpustakaan wajib melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan izin, dan pemantauan izin usaha. Dengan memilih kode KBLI 91021 saat registrasi, pelaku usaha akan diarahkan pada persyaratan dan dokumen yang relevan, seperti izin operasional perpustakaan, surat keterangan domisili, serta izin lingkungan jika diperlukan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh jenis usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91021

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 91021. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 91021 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini harus dilakukan secara cermat dalam sistem OSS agar seluruh aktivitas usaha tercakup dan memperoleh izin yang sah. Pastikan seluruh dokumen pendukung dan persyaratan tambahan telah dipenuhi sesuai dengan masing-masing KBLI yang digabungkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.