Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi konsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap jenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek ilmiah dan industri; - aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan), pengumpulan data, pengelolaan koleksi, replika virtual, dan aktivitas lainnya melalui sarana digital untuk memastikan pelestarian warisan budaya. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
91021 - Museum Yang Dikelola Pemerintah, 91022 - Museum Yang Dikelola Swasta, 91021
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
91300
Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91300.
KBLI 91300 berjudul "Konservasi, Restorasi, dan Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Warisan Budaya". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan konservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, serta konsultansi yang mempertimbangkan signifikansi nyata dan tidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi tindakan konservasi pada berbagai jenis bahan dan permukaan, mencakup aset arkeologi yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan; kulit; dokumen arsip; dokumen grafis dan cetak; panel kayu; objek seni; ubin keramik; pandai emas; lukisan kanvas; lukisan mural; fotografi; patung; tekstil termasuk sulaman; kaca patri; serta objek ilmiah dan industri.
Selain konservasi dan restorasi kuratif serta preventif, kelompok ini juga mencakup konsultansi terkait signifikansi warisan budaya dan keberlanjutan. Aktivitas digitalisasi warisan budaya untuk yang dapat dipindahkan maupun tidak dapat dipindahkan juga termasuk, meliputi pengumpulan data, pengelolaan koleksi, pembuatan replika virtual, dan aktivitas lain melalui sarana digital yang bertujuan untuk memastikan pelestarian warisan budaya.
Uraian resmi menyebutkan frase "Kelompok ini tidak mencakup", namun data yang tersedia tidak merinci kegiatan atau kode lain yang dikecualikan secara spesifik. Informasi lebih lanjut mengenai pengecualian tidak tercantum dalam data ini.
Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 91300 sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko tercantum per kombinasi skala usaha sebagaimana data; penilaian risiko lainnya tidak disediakan dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 91300 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI tanpa penambahan deskripsi atau interpretasi lain.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi: "-". Informasi ini disajikan persis seperti data sumber; simbol tersebut bukan jaminan tentang status penerbitan atau tempo administratif dan tidak mengindikasikan waktu pasti untuk penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 91300 dalam data adalah: Pecah Kode. Keterangan ini disajikan sesuai data tanpa penjelasan tambahan mengenai implikasinya.
Sebelum memilih KBLI 91300, tinjau uraian resmi yang menjadi sumber ruang lingkup kegiatan untuk memastikan kesesuaian aktivitas usaha dengan daftar bahan, objek, dan aktivitas digital yang tercantum. Perhatikan bahwa data hanya mencantumkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar, dan tidak merinci pengecualian yang mungkin relevan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya, pengumpulan data, pengelolaan koleksi, dan pembuatan replika virtual sebagai bagian dari kegiatan untuk memastikan pelestarian.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data tanpa keterangan tambahan mengenai proses penerbitan atau persyaratan teknis.
Uraian resmi mencatat berbagai bahan dan objek, antara lain aset arkeologi, kulit, dokumen arsip, dokumen grafis dan cetak, panel kayu, objek seni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, fotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, serta objek ilmiah dan industri.
Uraian resmi memuat frase "Kelompok ini tidak mencakup", namun data yang diberikan tidak merinci kegiatan atau kode yang dikecualikan. Rincian tentang pengecualian tidak tercantum dalam data ini.