KBLI 90022
Pelaku Kreatif Seni Musik
Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 90022Pengertian KBLI 90022
KBLI 90022 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertunjukan seni musik, tari, dan drama. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang diterapkan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya kode KBLI 90022, pelaku usaha dapat dengan mudah mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90022
KBLI 90022 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan seni musik, tari, dan drama. Ruang lingkupnya meliputi produksi, pengelolaan, hingga pelaksanaan pertunjukan seni, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. Kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, KBLI 90022 juga meliputi aktivitas pendukung seperti penyediaan tempat pertunjukan, pengelolaan tiket, serta promosi dan pemasaran pertunjukan seni. Semua kegiatan yang berkaitan dengan pertunjukan seni, baik secara langsung maupun tidak langsung, berada dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 90022
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 90022 antara lain:
- Penyelenggara konser musik dan festival seni
- Manajemen pertunjukan tari tradisional atau modern
- Penyelenggara teater atau drama panggung
- Penyedia jasa produksi pertunjukan seni
- Event organizer pertunjukan seni musik, tari, dan drama
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 90022 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertunjukan seni sesuai KBLI 90022 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan KBLI yang digunakan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI 90022, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Dengan demikian, usaha di bidang pertunjukan seni dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 90022
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 90022. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 90022 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS, serta memperhatikan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing KBLI yang digunakan.
Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih luas dan inovatif tanpa terkendala batasan penggabungan KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.