Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
90022 - Pelaku Kreatif Seni Musik, 90022
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
90112
Aktivitas Penciptaan Komposisi Musik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 90112.
KBLI 90112 berjudul "Aktivitas Penciptaan Komposisi Musik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain.
Ruang lingkup KBLI 90112 berfokus pada penciptaan komposisi musik. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan yang termasuk adalah proses kreasi musik yang dilakukan oleh individu atau pihak profesional yang bertindak sebagai pencipta lagu, komposer, atau penata musik, serta kegiatan penciptaan yang dilaksanakan atas nama pihak lain.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 90112 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara khusus tidak termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan data KBLI 90112, tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data yang tersedia, seluruh skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama yaitu Rendah. Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait perbedaan risiko antar skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 90112 adalah: NIB. Informasi ini tercantum persis sebagaimana pada data dan merupakan perizinan yang disebutkan untuk kegiatan ini dalam sumber yang digunakan.
Dalam data yang tersedia, bagian jangka waktu penerbitan berisi tanda "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan merupakan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "90022 - Pelaku Kreatif Seni Musik".
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Pecah Kode. Data mencantumkan perubahan tersebut sebagai keterangan status perubahan untuk KBLI 90112.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup penciptaan komposisi musik termasuk yang dilakukan atas nama orang lain. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari uraian resmi yang menjadi dasar informasi ini.
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 90112 adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Uraian resmi KBLI 90112 hanya menyebut kegiatan penciptaan komposisi musik oleh pencipta lagu, komposer, dan penata musik. Data tidak menyebutkan pertunjukan atau penampilan musik sebagai bagian dari uraian ini.
Data bagian jangka waktu penerbitan menunjukkan tanda "-" yang berarti jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.