KBLI 90021
Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan
Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 90021Pengertian KBLI 90021
KBLI 90021 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha penyewaan dan pengelolaan fasilitas pertunjukan seni. KBLI ini dirancang untuk memberikan kode klasifikasi yang jelas bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan sarana pertunjukan seni, seperti gedung konser, teater, galeri seni, dan ruang pameran, baik secara komersial maupun non-komersial. Pengklasifikasian ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90021
Ruang lingkup KBLI 90021 mencakup berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyewaan, pengelolaan, dan penyediaan fasilitas pertunjukan seni. Usaha dengan KBLI ini biasanya menyediakan tempat atau sarana untuk penyelenggaraan berbagai pertunjukan seni, termasuk pementasan drama, konser musik, pameran seni rupa, pertunjukan tari, dan kegiatan seni lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyediakan layanan pendukung, seperti penyewaan perangkat suara, pencahayaan, serta fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pertunjukan seni.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 90021
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 90021 antara lain:
- Penyewaan gedung konser untuk pertunjukan musik atau teater
- Penyediaan ruang galeri untuk pameran seni rupa
- Pengelolaan balai pertunjukan seni, auditorium, atau teater
- Penyewaan ruang pameran untuk event seni dan budaya
- Pengelolaan fasilitas pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau kawasan wisata
Usaha-usaha tersebut wajib memilih KBLI 90021 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 90021 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usahanya. Proses perizinan usaha ini menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, atau instansi lain sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS akan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 90021
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 90021 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 90021 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang disediakan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih fleksibel dan menjangkau berbagai bidang usaha yang saling mendukung. Namun, penggabungan KBLI harus tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.