KBLI 90011

Aktivitas Seni Pertunjukan

Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 90011
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 90011

KBLI 90011 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang “Pertunjukan Seni”. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan seni, baik tradisional maupun modern. KBLI 90011 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha wajib memahami ruang lingkup dan ketentuan terkait kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90011

Ruang lingkup KBLI 90011 meliputi berbagai aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan pertunjukan seni. Kegiatan ini dapat berupa produksi, pengelolaan, dan pelaksanaan pertunjukan seni yang melibatkan individu maupun kelompok, baik berskala kecil maupun besar. Pertunjukan seni yang dimaksud dapat meliputi seni musik, tari, teater, opera, pantomim, komedi, drama, dan bentuk pertunjukan lainnya yang dikemas untuk konsumsi publik.

Selain itu, KBLI 90011 juga mencakup jasa pendukung dalam pelaksanaan pertunjukan seni, seperti penyediaan tempat, peralatan, dan tenaga ahli yang mendukung terselenggaranya acara seni. Dengan demikian, usaha yang bergerak dalam kategori ini harus memperhatikan standar penyelenggaraan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 90011

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 90011 antara lain:

  • Penyelenggara konser musik dan festival seni
  • Produksi pertunjukan teater atau drama
  • Pertunjukan tari tradisional dan modern
  • Penyelenggara pertunjukan komedi atau stand-up comedy
  • Event organizer yang khusus menangani acara seni pertunjukan
  • Penyedia jasa pertunjukan seni keliling

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 90011 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 90011

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertunjukan seni sesuai KBLI 90011 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia secara daring. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 90011 meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif serta teknis yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting guna memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di bidang pertunjukan seni.

Ketentuan Penggabungan KBLI 90011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 90011. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 90011 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama ruang lingkup kegiatan yang dijalankan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan usaha dan memberikan nilai tambah dalam pengembangan bisnis di sektor pertunjukan seni.

Namun, pel

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.