KBLI 84112

Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84112
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84112

KBLI 84112 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pelayanan administrasi pemerintahan daerah. KBLI ini mengacu pada aktivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84112

Ruang lingkup KBLI 84112 meliputi seluruh aktivitas pelayanan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan masyarakat, pengelolaan administrasi, serta pelaksanaan kebijakan publik di tingkat daerah. Kegiatan di bawah KBLI ini difokuskan pada pelayanan administratif yang mendukung kelancaran pemerintahan lokal, termasuk pengaturan, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga daerah.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 84112

Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam KBLI 84112 antara lain:

  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat daerah
  • Pelayanan perizinan dan non-perizinan oleh dinas-dinas pemerintahan daerah
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan keuangan pemerintah daerah
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
  • Penyediaan layanan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah

Semua aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 84112

Setiap instansi atau badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan administrasi pemerintahan daerah dengan KBLI 84112 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengelola seluruh proses perizinan secara terintegrasi dan elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional, NIB (Nomor Induk Berusaha), serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas operasional, transparansi, serta kemudahan dalam pemantauan dan pengawasan aktivitas usaha di bidang pelayanan administrasi pemerintahan daerah. Dengan demikian, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan KBLI 84112.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 84112 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan badan usaha atau instansi untuk memiliki lebih dari satu kode KBLI sesuai dengan cakupan aktivitas yang dijalankan, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya serta memperluas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, selama tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.