KBLI 84224

Angkatan Laut

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84224
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84224

KBLI 84224 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengacu pada kegiatan Pelayanan Imigrasi. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Dengan adanya KBLI 84224, pelaku usaha maupun instansi pemerintah dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai standar nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84224

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84224 meliputi seluruh aktivitas pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang berwenang. Hal ini termasuk pemberian izin tinggal, pembuatan dan perpanjangan paspor, pengawasan lalu lintas orang antar negara, serta pelayanan dokumen keimigrasian lainnya. Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan layanan administrasi keimigrasian baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Contoh Jenis Usaha KBLI 84224

Beberapa contoh jenis usaha atau aktivitas yang termasuk dalam kategori KBLI 84224 antara lain:

  • Penyelenggaraan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor
  • Pelayanan penerbitan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  • Pengurusan dokumen keimigrasian untuk tenaga kerja asing
  • Pemberian rekomendasi visa dan izin masuk ke Indonesia
  • Pelayanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan
  • Pengawasan dan penindakan pelanggaran keimigrasian

Jenis usaha tersebut umumnya dijalankan oleh instansi pemerintah, namun terdapat juga peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam bentuk penyediaan jasa pendukung atau konsultasi keimigrasian.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 84224 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha atau instansi yang menjalankan aktivitas di bidang pelayanan imigrasi wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini, proses perizinan usaha untuk KBLI 84224 dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem elektronik yang memudahkan pengurusan izin usaha, baik itu pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun perizinan berusaha lainnya.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang relevan, seperti akta pendirian, data pemilik, dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di bidang pelayanan imigrasi telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84224

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 84224 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84224 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan regulasi sektor terkait dan memastikan seluruh perizinan usaha telah diperoleh melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.