KBLI 84231

Kepolisian

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan POLRI (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84231
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84231

KBLI 84231 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada aktivitas pelayanan ketertiban umum. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Dalam konteks perizinan usaha, KBLI 84231 sangat penting karena menjadi dasar pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission), sebuah sistem terintegrasi yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84231

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 84231 meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pelayanan ketertiban umum. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh instansi pemerintah atau pihak swasta yang mendapat izin khusus, bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Pelayanan ketertiban umum dapat meliputi pengawasan, pengendalian, dan penegakan aturan di lingkungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 84231

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84231 antara lain:

  • Penyediaan jasa keamanan lingkungan perumahan atau kawasan komersial yang bertugas menjaga ketertiban umum.
  • Penyelenggaraan patroli kawasan publik oleh lembaga yang berwenang.
  • Penyediaan layanan pengawasan parkir di fasilitas umum.
  • Penyelenggaraan pengamanan acara publik yang melibatkan keramaian masyarakat.

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib memahami pengelompokan KBLI 84231 agar dapat menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam lingkup KBLI 84231 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform yang dikembangkan pemerintah untuk memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usaha mereka sesuai dengan KBLI yang relevan, yaitu KBLI 84231, agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan mematuhi ketentuan perizinan usaha, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84231

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84231. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84231 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan dan memperluas cakupan bisnis mereka, selama tetap mematuhi ketentuan OSS dan perizinan usaha yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.