KBLI 84111

Lembaga Legislatif

Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84111
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84111

KBLI 84111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan administrasi pemerintahan, khususnya untuk urusan pemerintahan umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 84111 mencakup aktivitas pemerintahan yang berfokus pada penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak berkaitan secara langsung dengan fungsi khusus sektor tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84111

Ruang lingkup KBLI 84111 meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan umum yang dilakukan oleh lembaga eksekutif pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kegiatan ini mencakup perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan pemerintahan umum serta pelayanan administrasi kepada masyarakat. Selain itu, KBLI 84111 juga mencakup koordinasi antar instansi pemerintahan, pengelolaan data administrasi, serta pengaturan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 84111

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84111 antara lain adalah unit-unit pelaksana administrasi pemerintahan umum, kantor kecamatan, kantor kelurahan, serta lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan umum. Misalnya, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kantor pemerintahan daerah, dan unit layanan administrasi kependudukan. Usaha di bidang ini umumnya berfokus pada pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan jasa komersial.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap badan usaha atau instansi yang bergerak di bidang administrasi pemerintahan umum sesuai KBLI 84111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unit usaha di bidang administrasi pemerintahan umum telah memenuhi standar legalitas dan tata kelola yang baik.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84111

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 84111 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha secara legal. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.