KBLI 84137

Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perhubungan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 84137
OAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Pengertian KBLI 84137

KBLI 84137 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha dengan aktivitas utama di bidang pelayanan administrasi pemerintah daerah bidang hukum dan perundang-undangan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 84137, pelaku usaha dapat menentukan klasifikasi usahanya secara tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84137

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 84137 mencakup seluruh aktivitas pelayanan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah di bidang hukum dan perundang-undangan. Kegiatan ini meliputi penyusunan, pengkajian, serta pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, KBLI 84137 juga mencakup layanan konsultasi dan advokasi hukum yang dilakukan oleh unit-unit pemerintahan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 84137

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 84137 adalah:

  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum di lingkungan pemerintah daerah
  • Penyusunan dan pengelolaan peraturan daerah serta produk hukum daerah lainnya
  • Pemberian konsultasi dan advokasi hukum oleh unit pemerintah daerah
  • Penyediaan layanan dokumentasi hukum bagi masyarakat oleh pemerintah daerah
  • Layanan pengkajian dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah

Seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti ketentuan KBLI 84137 agar tata kelola administrasi hukum dan perundang-undangan di tingkat daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan administrasi pemerintah daerah bidang hukum dan perundang-undangan wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan izin usaha di Indonesia. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas operasional usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 84137 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 84137

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 84137. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 84137 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syarat perizinan usaha yang berlaku di OSS.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan usaha dan menyesuaikan bisnis dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, tanpa harus khawatir dengan pembatasan khusus terkait KBLI 84137.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.