KBLI 81100

Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas

Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.

Baca penjelasan lengkap KBLI 81100
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 81100

KBLI 81100 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang jasa penunjang gedung dan pertamanan. KBLI 81100 secara spesifik mencakup aktivitas pengelolaan gedung, baik gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan bangunan komersial lainnya, yang meliputi perawatan, pembersihan, serta pengelolaan fasilitas pendukung. Penggunaan kode KBLI 81100 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 81100

Ruang lingkup KBLI 81100 meliputi jasa pengelolaan dan pemeliharaan gedung serta kawasan pertamanan. Kegiatan ini bisa mencakup layanan kebersihan gedung, pengelolaan fasilitas umum, perawatan taman, pengelolaan parkir, dan pengelolaan sarana prasarana lainnya yang berhubungan dengan gedung. Selain itu, KBLI 81100 juga dapat meliputi kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pengelolaan gedung, pengelolaan keamanan, serta jasa maintenance fasilitas gedung.

Contoh Jenis Usaha KBLI 81100

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 81100 antara lain:

  • Perusahaan jasa pengelola gedung perkantoran
  • Jasa pengelolaan apartemen dan kondominium
  • Jasa penyediaan kebersihan gedung (cleaning service)
  • Jasa pengelolaan taman dan area hijau pada kawasan gedung
  • Perusahaan pengelola pusat perbelanjaan (mall management)
  • Jasa perawatan fasilitas umum dan sarana prasarana di lingkungan gedung

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengelolaan gedung dan pertamanan sesuai KBLI 81100 wajib memiliki perizinan usaha yang valid. Proses perizinan usaha ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya yang diperlukan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta kredibilitas di mata mitra dan pelanggan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 81100

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 81100. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 81100 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan rencana dan ruang lingkup usahanya. Penggabungan ini dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan peluang lebih luas bagi pengembangan usaha di bidang jasa pengelolaan gedung dan pertamanan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.