Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
81100 - Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, 81100
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
81100
Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 81100.
KBLI 81100 berjudul "Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien yang bertujuan menunjang operasional fasilitas tersebut. Aktivitas dilakukan oleh tenaga operasional dan tidak terlibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Ruang lingkup KBLI 81100 meliputi penyediaan gabungan layanan penunjang yang dilaksanakan di dalam fasilitas milik klien, berfokus pada fungsi-fungsi pendukung operasional fasilitas klien sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa penyedia jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional dan tidak terlibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Dengan demikian, kegiatan yang berarti mengambil alih, mengelola, atau bertanggung jawab atas inti bisnis klien tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 81100 menurut data yang tersedia.
Contoh kegiatan yang dapat diterapkan sesuai uraian resmi antara lain: penyelenggaraan layanan resepsionis di lobi fasilitas klien, layanan penatu untuk kebutuhan operasional fasilitas, pembersihan interior umum ruang kantor, pengelolaan pembuangan sampah fasilitas, penempatan pramupintu, pelaksanaan layanan pengawasan, pengiriman surat internal, serta pekerjaan pemeliharaan yang bersifat penunjang operasional fasilitas.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 81100 adalah: NIB.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 81100 tidak tercantum dalam data yang digunakan ("-"). Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Data jenis_perubahan tercatat sebagai "-". Artinya tidak ada informasi perubahan yang dicantumkan dalam data sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 81100, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan uraian resmi (hanya jasa penunjang di dalam fasilitas klien); perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; catat bahwa seluruh skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah" menurut data; dan informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data sumber.
KBLI 81100, berjudul "Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas", mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang di fasilitas klien untuk menunjang operasional, dilaksanakan oleh tenaga operasional yang tidak terlibat atau bertanggung jawab atas usaha utama klien.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa terkait untuk menunjang operasional fasilitas klien.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan dilakukan oleh tenaga operasional dan tidak terlibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 81100 adalah NIB.