KBLI 79911
Jasa Informasi Pariwisata
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79911Pengertian KBLI 79911
KBLI 79911 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha jasa agen perjalanan wisata. KBLI ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan layanan perjalanan, baik domestik maupun internasional, untuk keperluan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya. Pemilihan KBLI 79911 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan kejelasan ruang lingkup bisnis yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79911
Ruang lingkup KBLI 79911 mencakup penyelenggaraan jasa yang berkaitan dengan perencanaan, penawaran, dan pelaksanaan perjalanan wisata secara menyeluruh. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyusunan paket wisata, reservasi tiket transportasi, pemesanan akomodasi, penyediaan pemandu wisata, serta layanan konsultasi perjalanan. Selain itu, usaha yang tergolong dalam KBLI 79911 juga dapat menawarkan layanan tambahan seperti pengurusan dokumen perjalanan, penyewaan kendaraan, serta pengaturan jadwal kunjungan ke berbagai destinasi wisata.
Contoh Jenis Usaha KBLI 79911
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 79911 antara lain:
- Biro perjalanan wisata yang menyediakan paket tour domestik dan internasional
- Agen perjalanan umrah dan haji khusus
- Perusahaan yang menawarkan layanan tiket pesawat, kereta api, dan bus untuk tujuan wisata
- Usaha yang mengatur kunjungan kelompok wisatawan ke objek wisata tertentu
- Penyedia jasa pemandu wisata profesional
- Travel agent yang menawarkan layanan pengurusan visa dan asuransi perjalanan
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 79911 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa data usaha sesuai dengan KBLI 79911 dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti izin usaha pariwisata, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 79911
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 79911 dengan KBLI lain dalam satu perusahaan. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 79911 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan proses perizinan usaha melalui OSS tetap dilakukan dengan benar. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan bisnis secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.