← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

79901 - Jasa Informasi Pariwisata

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

79911 - Jasa Informasi Pariwisata, 79911

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 79901?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

79901

Jasa Informasi Pariwisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 79901: Jasa Informasi Pariwisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 79901.

Pengertian KBLI 79901

KBLI 79901 dengan judul resmi "Jasa Informasi Pariwisata" mengacu pada kelompok kegiatan yang menyediakan informasi terkait objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi, serta informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Definisi ini bersumber pada uraian resmi KBLI dan menjadi acuan untuk menentukan ruang lingkup usaha yang sesuai dengan kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79901

Ruang lingkup KBLI 79901 mencakup penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, layanan pariwisata, transportasi, serta informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi dapat dilaksanakan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan dan berbagai layanan terkait perjalanan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 79901

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 79901 meliputi:

  • Penyediaan informasi mengenai objek pariwisata dan sarana pariwisata.
  • Penyediaan informasi tentang jasa pariwisata dan transportasi.
  • Penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik, atau media komunikasi lainnya.
  • Penyediaan informasi layanan pemesanan.
  • Penyediaan informasi akomodasi dan makanan untuk wisatawan.
  • Penyediaan informasi penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 79901 yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan informasi tentang aktivitas yang secara tegas dikecualikan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Layanan informasi objek wisata dan fasilitas pendukung yang tersedia bagi wisatawan.
  • Portal atau layanan elektronik yang menyediakan informasi pemesanan akomodasi dan layanan makan bagi pelancong.
  • Penyebaran informasi jadwal dan layanan transportasi, termasuk penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut, kepada wisatawan.
  • Penerbitan materi cetak atau elektronik yang menginformasikan tentang usaha pariwisata atau layanan yang diperlukan wisatawan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 79901 menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang dinyatakan dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 79901 adalah NIB. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan menyatakan jenis perizinan yang tercantum; penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen atau prosedur penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan merupakan jaminan waktu penerbitan, melainkan mencerminkan ketiadaan informasi pada sumber data.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 79901 dalam KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: 79911 - Jasa Informasi Pariwisata. Informasi ini menunjukkan adanya pengelompokan setara berdasarkan data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 79901 pada data adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini berasal langsung dari data dan menunjukkan jenis perubahan yang tercatat pada pembaruan klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 79901, perhatikan poin-poin berikut sesuai data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada penyediaan informasi tentang objek/sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi, dan informasi lain yang diperlukan wisatawan.
  • Periksa media penyebaran informasi yang akan digunakan (cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya) karena media disebutkan dalam ruang lingkup kegiatan.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB sesuai data; rincian persyaratan NIB tidak tercantum dalam data ini.
  • Perhatikan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) sebagaimana tercantum dalam data, karena ini relevan untuk penyelarasan klasifikasi.
  • Informasi mengenai pengecualian, persyaratan teknis, jangka waktu penerbitan, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data; hal-hal tersebut memerlukan pengecekan pada sumber perizinan atau petunjuk resmi lainnya di luar data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 79901 "Jasa Informasi Pariwisata"?

KBLI 79901 mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi, dan informasi lain yang diperlukan wisatawan, yang disebarkan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, menurut uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 79901?

Menurut uraian resmi, termasuk kegiatan penyediaan informasi objek/sarana pariwisata, informasi jasa pariwisata dan transportasi, serta penyediaan informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 79901?

Data menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 79901 adalah NIB. Rincian lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan NIB tidak tercantum dalam data ini.

Apa tingkat risikonya berdasarkan skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 79901 adalah "Rendah" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, sesuai daftar yang tercantum dalam sumber data.