KBLI 79122
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen, melakukan penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umroh dan haji khusus yang dijual, baik secara daring (<i>online</i>) maupun luring (<i>offline</i>), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 79122Pengertian KBLI 79122
KBLI 79122 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan usaha di bidang biro perjalanan wisata. KBLI ini berperan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 79122, pemerintah dan pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kejelasan ruang lingkup aktivitas usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79122
KBLI 79122 mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan wisata. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan paket wisata, termasuk pemesanan sarana transportasi, akomodasi, hingga penyediaan jasa pemandu wisata. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini bertanggung jawab untuk memberikan layanan terpadu kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tempat asal.
Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 79122
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 79122 antara lain:
- Biro perjalanan wisata yang menawarkan paket tur domestik dan internasional
- Perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah (umrah dan haji khusus)
- Agen perjalanan yang bekerja sama dengan maskapai penerbangan dan hotel
- Penyedia layanan guiding (pemandu wisata) dalam paket perjalanan
- Penyelenggara wisata minat khusus seperti wisata edukasi, wisata budaya, atau wisata petualangan
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara daring. Dengan mendaftarkan usaha di OSS menggunakan KBLI 79122, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan peningkatan kualitas layanan perjalanan wisata di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 79122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 79122. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 79122 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan pengembangan usaha. Penggabungan KBLI ini tentu harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS, sehingga seluruh jenis usaha yang dijalankan tetap tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.