← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, 79122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

15

Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

15

Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

15

Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan

Jangka Waktu: 14 Hari

14

Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang

Jangka Waktu: 14 Hari

15

Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan

Jangka Waktu: 14 Hari

16

Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 79122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

79122

Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 79122: Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 79122.

Pengertian KBLI 79122

KBLI 79122 berjudul "Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, serta menyalurkan paket tersebut melalui agen perjalanan dan/atau menjual langsung kepada konsumen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 79122

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus yang dijual secara daring maupun luring; penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah tersebut; serta penyediaan layanan angkutan, akomodasi, dan makanan yang terkait dengan paket.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 79122

  • Perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
  • Menyalurkan paket melalui agen perjalanan atau menjual langsung kepada konsumen.
  • Penyediaan layanan terkait paket yang dijual secara daring (online) maupun luring (offline).
  • Penyediaan layanan angkutan yang menjadi bagian dari paket ibadah.
  • Penyediaan akomodasi dan layanan makanan yang termasuk dalam paket.
  • Pengurusan dokumen perjalanan yang meliputi paspor, visa, atau dokumen lain yang dipersamakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan "tidak termasuk" atau kode kegiatan lain yang harus dibedakan. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 79122.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Menyusun paket umrah khusus yang mencakup tiket angkutan, hotel, dan konsumsi, kemudian menjual paket tersebut secara langsung kepada calon jemaah secara daring.
  • Menyalurkan paket haji khusus melalui jaringan agen perjalanan yang kemudian mengatur akomodasi, angkutan, dan makan selama pelaksanaan ibadah.
  • Menyediakan layanan pengurusan paspor dan pengajuan visa sebagai bagian dari paket ibadah umrah atau haji khusus.
  • Mengintegrasikan layanan angkutan, akomodasi, dan konsumsi dalam satu paket penjualan baik melalui kantor fisik maupun platform penjualan online.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 79122 tercantum sebagai: Izin. Data tidak merinci jenis atau persyaratan teknis izin tersebut dalam uraian yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 79122 pada versi 2020 adalah:

  • 79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Berdasarkan data yang digunakan, tidak tersedia keterangan perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 79122, pastikan deskripsi usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: perencanaan dan penyusunan paket ibadah umrah dan haji khusus; penyaluran melalui agen atau penjualan langsung; layanan terkait paket termasuk angkutan, akomodasi, makanan, serta pengurusan paspor dan visa atau dokumen sepadan. Perhatikan bahwa data menyebutkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu tertera sebagai "14 Hari", namun data tidak merinci persyaratan teknis atau proses penerbitan izin tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 79122?

KBLI 79122 adalah "Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus", yaitu kegiatan biro perjalanan yang menyusun paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus serta menyalurkannya melalui agen atau menjual langsung kepada konsumen, sesuai uraian resmi.

Apa saja layanan yang termasuk dalam KBLI 79122?

Layanan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi penyusunan paket ibadah (daring maupun luring), penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, serta pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 79122?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha pada KBLI 79122 adalah Tinggi, dengan kombinasi yang tercantum untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Perizinan apa yang tercantum dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha tercantum sebagai Izin dan jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 14 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat rincian teknis atau jaminan penerbitan.