Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
79122 - Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, 79122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
Jangka Waktu: 14 Hari
Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
Jangka Waktu: 14 Hari
Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 14 Hari
Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
79122
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 79122.
KBLI 79122 berjudul "Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, serta menyalurkan paket tersebut melalui agen perjalanan dan/atau menjual langsung kepada konsumen.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus yang dijual secara daring maupun luring; penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah tersebut; serta penyediaan layanan angkutan, akomodasi, dan makanan yang terkait dengan paket.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan "tidak termasuk" atau kode kegiatan lain yang harus dibedakan. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 79122.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 79122 tercantum sebagai: Izin. Data tidak merinci jenis atau persyaratan teknis izin tersebut dalam uraian yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 14 Hari. Informasi ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 79122 pada versi 2020 adalah:
Field jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Berdasarkan data yang digunakan, tidak tersedia keterangan perubahan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 79122, pastikan deskripsi usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: perencanaan dan penyusunan paket ibadah umrah dan haji khusus; penyaluran melalui agen atau penjualan langsung; layanan terkait paket termasuk angkutan, akomodasi, makanan, serta pengurusan paspor dan visa atau dokumen sepadan. Perhatikan bahwa data menyebutkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu tertera sebagai "14 Hari", namun data tidak merinci persyaratan teknis atau proses penerbitan izin tersebut.
KBLI 79122 adalah "Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus", yaitu kegiatan biro perjalanan yang menyusun paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus serta menyalurkannya melalui agen atau menjual langsung kepada konsumen, sesuai uraian resmi.
Layanan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi penyusunan paket ibadah (daring maupun luring), penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, serta pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha pada KBLI 79122 adalah Tinggi, dengan kombinasi yang tercantum untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Perizinan berusaha tercantum sebagai Izin dan jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah 14 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat rincian teknis atau jaminan penerbitan.