KBLI 78427
Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78427Pengertian KBLI 78427
KBLI 78427 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan jasa tenaga kerja tertentu. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan sistem pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia yang menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 78427 secara spesifik mengatur kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk sektor tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78427
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 78427 mencakup penyediaan jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan atau instansi dalam bidang tertentu. Kegiatan ini meliputi rekrutmen, penempatan, dan pengelolaan tenaga kerja yang bekerja di luar struktur organisasi penyedia tenaga kerja itu sendiri. Usaha pada KBLI ini bertindak sebagai pihak ketiga yang menyediakan sumber daya manusia sesuai permintaan perusahaan pengguna jasa.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78427
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78427 antara lain:
- Perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk sektor kebersihan (cleaning service)
- Perusahaan penyedia tenaga kerja keamanan (security service)
- Perusahaan penyedia tenaga kerja untuk kegiatan logistik dan pergudangan
- Perusahaan penyalur tenaga kerja untuk bidang administrasi, operator produksi, atau tenaga teknis tertentu
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam membantu perusahaan klien memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 78427 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin. Dengan penggunaan sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi sehingga mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78427
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78427. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78427 dengan kode KBLI lainnya yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan telah tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.