Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta, 78427
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
$46
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
$48
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
$4a
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
$4c
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85577
Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85577.
KBLI 85577 berjudul "Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta". Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan tujuan menambah keterampilan atau keahlian di berbagai aspek pertanian, perikanan, agribisnis, dan pengolahan hasil terkait.
Ruang lingkup mengikuti uraian resmi yang menjadi sumber utama: pelatihan untuk peningkatan keterampilan pada mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, serta aspek agribisnis produksi tanaman, peternakan, dan sumber daya perairan.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 85577 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada informasi pengecualian atau kode pembanding yang disebutkan dalam DATA KBLI yang digunakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
DATA KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 85577 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Menengah Tinggi":
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai jenis izin tambahan atau prosedur perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Catatan: angka ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta".
Jenis perubahan yang tercatat dalam DATA KBLI adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 85577 berjudul "Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta" dan mencakup kegiatan pelatihan kerja swasta yang bertujuan menambah keterampilan/keahlian dalam berbagai aspek pertanian, perikanan, pengolahan hasil, dan agribisnis sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pelatihan mekanisasi pertanian; tanaman pangan; hortikultura; mix farming; pengolahan tanah; konservasi lahan; budidaya tanaman; penangkapan ikan; budidaya ikan; permesinan perikanan; pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan; serta pelatihan agribisnis produksi tanaman, peternakan, dan sumber daya perairan.
DATA KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 85577. Data tidak memuat informasi perizinan tambahan atau prosedur penerbitan di luar itu.
DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.
Padanan pada KBLI 2020 adalah "78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta" dan jenis perubahan tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode, sesuai DATA KBLI.