← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85577 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta, 78427

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

$46

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

$48

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

$4a

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

$4c

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85577?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85577

Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85577: Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85577.

Pengertian KBLI 85577

KBLI 85577 berjudul "Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta". Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan tujuan menambah keterampilan atau keahlian di berbagai aspek pertanian, perikanan, agribisnis, dan pengolahan hasil terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85577

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi yang menjadi sumber utama: pelatihan untuk peningkatan keterampilan pada mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, serta aspek agribisnis produksi tanaman, peternakan, dan sumber daya perairan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85577

  • Pelatihan mekanisasi pertanian.
  • Pelatihan tanaman pangan dan hortikultura.
  • Pelatihan mix farming dan pengolahan tanah.
  • Pelatihan konservasi lahan dan budidaya tanaman.
  • Pelatihan penangkapan ikan dan budidaya ikan.
  • Pelatihan permesinan perikanan.
  • Pelatihan pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan.
  • Pelatihan agribisnis produksi tanaman, peternakan, dan sumber daya perairan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 85577 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada informasi pengecualian atau kode pembanding yang disebutkan dalam DATA KBLI yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Pelatihan mekanisasi pertanian untuk operator mesin tanam dan panen.
  • Pelatihan budidaya ikan air tawar atau laut.
  • Pelatihan pengolahan hasil pertanian menjadi produk olahan.
  • Pelatihan agribisnis produksi tanaman atau peternakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha pada KBLI 85577 memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Menengah Tinggi":

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi lain mengenai jenis izin tambahan atau prosedur perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Catatan: angka ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam DATA KBLI adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85577; kegiatan harus terkait pelatihan kerja di bidang-bidang yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar"; DATA KBLI tidak mencantumkan persyaratan teknis atau dokumen pendukung lainnya.
  • DATA KBLI menyatakan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha; perbedaan risiko antar skala usaha tidak tercantum karena semua memiliki tingkat yang sama dalam data ini.
  • Jika memerlukan informasi tentang OSS, NIB, atau prosedur perizinan di luar apa yang tercantum, data ini tidak memuat rincian tersebut.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("5 Hari") adalah informasi dalam data dan bukan pernyataan kepastian waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 85577?

KBLI 85577 berjudul "Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta" dan mencakup kegiatan pelatihan kerja swasta yang bertujuan menambah keterampilan/keahlian dalam berbagai aspek pertanian, perikanan, pengolahan hasil, dan agribisnis sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 85577?

Kegiatan yang termasuk adalah pelatihan mekanisasi pertanian; tanaman pangan; hortikultura; mix farming; pengolahan tanah; konservasi lahan; budidaya tanaman; penangkapan ikan; budidaya ikan; permesinan perikanan; pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan; serta pelatihan agribisnis produksi tanaman, peternakan, dan sumber daya perairan.

Apa perizinan yang diperlukan menurut DATA KBLI untuk kode ini?

DATA KBLI mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 85577. Data tidak memuat informasi perizinan tambahan atau prosedur penerbitan di luar itu.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

DATA KBLI mencatat jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.

Apakah ada perubahan dari KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan pada KBLI 2020 adalah "78427 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta" dan jenis perubahan tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode, sesuai DATA KBLI.