KBLI 78426

Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78426
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78426

KBLI 78426 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu di Indonesia. KBLI ini mengacu pada bidang jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri. Dengan adanya KBLI 78426, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan standar nasional yang berlaku, serta memenuhi persyaratan dalam pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78426

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 78426 meliputi jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri. Usaha ini bergerak dalam bidang penyediaan layanan bagi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan di dalam negeri, serta membantu perusahaan atau pihak yang membutuhkan tenaga kerja dengan melakukan proses seleksi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan pengguna jasa. KBLI 78426 tidak mencakup penempatan tenaga kerja ke luar negeri maupun aktivitas pelatihan kerja.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78426

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78426 antara lain:

  • Biro jasa penempatan tenaga kerja di dalam negeri
  • Perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing untuk berbagai sektor industri
  • Jasa rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan-perusahaan di dalam negeri
  • Agensi tenaga kerja domestik
  • Penyedia jasa headhunter untuk tenaga profesional di pasar kerja nasional

Semua usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatan usahanya di bawah KBLI 78426 agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 78426 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 78426 dilakukan melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang diatur oleh instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 78426

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan khusus terkait penggabungan KBLI 78426 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 78426 dengan kode KBLI lainnya, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, penggabungan KBLI dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan dan diversifikasi usaha, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.