← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85576 - Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78426 - Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta, 78426

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermaterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermaterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermaterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermaterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85576?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85576

Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85576: Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85576.

Pengertian KBLI 85576

KBLI 85576 berjudul "Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85576

Ruang lingkup berdasar uraian resmi adalah kegiatan pelatihan kerja yang fokus pada pengembangan keterampilan dalam pekerjaan domestik dan peran terkait, diselenggarakan oleh entitas swasta. Uraian resmi menjadi dasar utama penentuan cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85576

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pelatihan untuk peran-peran berikut:

  • Pelatihan pengurus rumah tangga
  • Pelatihan penjaga lanjut usia
  • Pelatihan pengasuh bayi/balita
  • Pelatihan pengasuh anak
  • Pelatihan juru masak dalam konteks pekerjaan domestik
  • Pelatihan lainnya terkait pekerjaan domestik yang diselenggarakan oleh swasta (dinyatakan sebagai "dan lainnya" dalam uraian resmi)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan kebaradaan penyelenggara swasta, namun tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI ini. Dengan demikian, data yang diberikan tidak mencantumkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan secara spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:

  • Penyelenggaraan kursus pelatihan pengurus rumah tangga oleh lembaga pelatihan swasta.
  • Program pelatihan penjaga lanjut usia yang diselenggarakan oleh penyedia jasa pelatihan swasta.
  • Pelatihan pengasuh bayi/balita atau pengasuh anak yang diselenggarakan oleh institusi swasta.
  • Kursus juru masak untuk konteks pekerjaan domestik yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis menurut data):

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Pernyataan jangka waktu ini hanya merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 78426 - Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 85576, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan pelatihan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pelatihan pekerjaan domestik yang diselenggarakan oleh swasta).
  • Perhatikan bahwa data mencantumkan adanya "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta" sebagai perizinan berusaha; informasi rinci mengenai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data ini.
  • Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum; catat tingkat risiko tersebut saat merencanakan kepatuhan usaha, namun data tidak menjelaskan implikasi teknis atau langkah mitigasi.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum hanya informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Informasi teknis lain, persyaratan dokumen rinci, atau pengecualian spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 85576?

KBLI 85576 berjudul "Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta" dan mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan menambah keterampilan/keahlian dalam bidang pekerjaan domestik yang diselenggarakan oleh swasta, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 85576?

Kegiatan yang termasuk antara lain pelatihan untuk pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan kegiatan terkait lainnya yang diselenggarakan oleh swasta, sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta". Informasi rinci mengenai persyaratan sertifikat tersebut tidak dicantumkan dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Pernyataan ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan penerbitan.