KBLI 78425

Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary,keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78425
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78425

KBLI 78425 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis kegiatan usaha di Indonesia. KBLI 78425 secara spesifik mengatur tentang kegiatan penempatan tenaga kerja domestik, baik yang dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja maupun jasa tenaga kerja lepas. Penggunaan KBLI ini sangat penting sebagai dasar identifikasi usaha, termasuk dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78425

Ruang lingkup KBLI 78425 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penempatan serta penyaluran tenaga kerja domestik oleh pihak ketiga. Kegiatan ini mencakup rekrutmen, seleksi, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja di berbagai sektor rumah tangga, baik sebagai asisten rumah tangga, pengasuh anak, perawat lansia, maupun pekerjaan domestik lainnya. Perusahaan yang bergerak di bawah KBLI 78425 bertanggung jawab memastikan tenaga kerja yang ditempatkan memenuhi standar kompetensi dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78425

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk ke dalam KBLI 78425 antara lain:

  • Perusahaan jasa penyalur asisten rumah tangga
  • Agensi penempatan pengasuh anak atau babysitter
  • Perusahaan jasa penyalur perawat lansia (caregiver)
  • Jasa penyaluran tenaga kerja lepas untuk pekerjaan rumah tangga
  • Perusahaan outsourcing tenaga kerja domestik

Semua bentuk usaha di atas wajib memiliki klasifikasi KBLI 78425 sebagai identitas legal dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 78425

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja domestik wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini diwajibkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sesuai kebijakan pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, serta izin operasional yang relevan dengan KBLI 78425. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja, menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja, serta melaporkan aktivitas usaha secara berkala kepada instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 78425

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78425. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78425 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan lingkup dan kebutuhan usaha, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.