← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85575 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78425 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta, 78425

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85575?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85575

Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85575: Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85575.

Pengertian KBLI 85575

KBLI 85575 berjudul "Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta" dan mencakup kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan tujuan menambah keterampilan atau keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85575

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pelatihan kerja yang menitikberatkan pada peningkatan kemampuan di ranah bisnis dan manajemen, termasuk berbagai topik praktik yang terkait langsung dengan fungsi administrasi, keuangan, penjualan, produktivitas, dan kewirausahaan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85575

  • Pelatihan sekretaris
  • Administrasi perkantoran
  • ICT for secretary
  • Keuangan
  • Tata niaga/penjualan
  • Bahasa asing
  • Promosi produktivitas
  • Bimbingan konsultansi
  • Pengukuran produktivitas
  • Manajemen peningkatan produktivitas
  • Kewirausahaan
  • Dan kegiatan pelatihan kerja lain yang sejenis sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 85575 tidak tercantum penyebutan eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau harus dibedakan dari kelompok ini. Karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Penyelenggaraan pelatihan sekretaris untuk meningkatkan keterampilan administrasi dan perkantoran.
  2. Kursus ICT for secretary yang fokus pada penerapan teknologi informasi untuk tenaga sekretariat.
  3. Pelatihan keuangan dasar bagi pelaku usaha kecil untuk pengelolaan pembukuan sederhana.
  4. Program pelatihan kewirausahaan untuk calon pengusaha atau pengelola usaha mikro dan kecil.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 85575 adalah sebagai berikut; setiap kombinasi skala usaha diuraikan sesuai data:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85575 adalah:

  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa penerbitan perizinan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan keterkaitan dengan KBLI 2020 sebagai berikut:

  • 78425 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85575, karena uraian tersebut merupakan dasar ruang lingkup kegiatan.
  • Perhatikan perizinan yang tercantum dalam data yakni Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta.
  • Perhatikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum; untuk KBLI 85575 semua skala usaha pada data memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data (5 Hari) dan tidak boleh dianggap sebagai kepastian hasil atau waktu terbit yang selalu sama.
  • Data tidak memuat informasi teknis tambahan seperti persyaratan lokasi, modal, tenaga kerja, atau ketentuan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 85575?

KBLI 85575 adalah kategori untuk pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh swasta dengan tujuan menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen, sesuai uraian resmi.

Apakah pelatihan sekretaris termasuk dalam KBLI 85575?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pelatihan sekretaris sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85575.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85575?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta.

Berapa jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.