KBLI 78424
Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78424Pengertian KBLI 78424
KBLI 78424 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 78424 secara khusus mengacu pada aktivitas penyediaan tenaga kerja paruh waktu. Kode ini penting untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang penyediaan dan penyaluran tenaga kerja paruh waktu, serta menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78424
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 78424 meliputi seluruh aktivitas penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan tenaga kerja paruh waktu untuk berbagai sektor industri. Ini mencakup perekrutan, penempatan, hingga pengelolaan administrasi tenaga kerja yang bekerja dengan sistem waktu tidak penuh atau sementara. Ruang lingkupnya juga melibatkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang memerlukan tenaga kerja paruh waktu untuk kebutuhan operasional tertentu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78424
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 78424 antara lain:
- Perusahaan penyedia tenaga kerja paruh waktu untuk event atau pameran
- Agensi penyalur pegawai administrasi paruh waktu
- Perusahaan outsourcing tenaga kerja paruh waktu di bidang hospitality (hotel, restoran, dll.)
- Penyedia jasa tenaga kerja paruh waktu untuk proyek-proyek konstruksi atau manufaktur
- Layanan penyaluran tenaga kerja paruh waktu untuk sektor retail, pergudangan, dan logistik
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 78424 melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 78424 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, perusahaan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin operasional yang sesuai dengan bidang usaha KBLI 78424. Proses ini memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja paruh waktu di Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, seperti dokumen pendirian perusahaan, NPWP, serta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh sistem OSS. Kepatuhan terhadap perizinan usaha menjadi kunci utama dalam membangun reputasi dan kepercayaan mitra bisnis maupun klien.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78424
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 78424. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78424 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan daya saing, serta beradaptasi dengan dinamika pasar tenaga kerja di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.