KBLI 78423

Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78423
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78423

KBLI 78423 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur tentang jasa penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) untuk keperluan klien atau pihak pengguna. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam sistem OSS (Online Single Submission) ketika pelaku usaha ingin mengajukan perizinan usaha di bidang penyediaan dan penempatan tenaga kerja sementara. Dengan adanya KBLI 78423, pelaku usaha dan instansi pemerintah memiliki rujukan yang jelas dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha jasa penyediaan tenaga kerja ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78423

Ruang lingkup KBLI 78423 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan tenaga kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan permintaan pengguna jasa. Kegiatan ini meliputi perekrutan, penempatan, dan pengelolaan tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan klien, baik untuk sektor industri, jasa, maupun sektor lainnya. Perusahaan dengan KBLI 78423 bertanggung jawab atas administrasi, pembayaran gaji, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78423

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 78423 adalah perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja untuk posisi operator produksi, petugas kebersihan, satpam, tenaga administrasi, customer service, hingga tenaga pendukung di bidang teknologi informasi. Perusahaan ini biasanya bekerja sama dengan berbagai sektor industri, seperti manufaktur, ritel, perbankan, rumah sakit, dan perusahaan jasa lainnya yang membutuhkan tenaga kerja tambahan secara temporer.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 78423, setiap pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional. Dengan perizinan usaha melalui OSS, perusahaan penyedia tenaga kerja dapat memastikan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan hak tenaga kerja dan pelaporan kegiatan usaha secara berkala.

Ketentuan Penggabungan KBLI 78423

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 78423 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78423 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan dan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan bidang usaha yang saling terkait, misalnya menggabungkan jasa penyediaan tenaga kerja dengan jasa pelatihan kerja atau konsultasi manajemen sumber daya manusia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.