Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78423 - Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta, 78423
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui
Jangka Waktu: 5 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/ kota secara berkala 6 bulan sekali
Jangka Waktu: 5 Hari
Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan instruktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85573
Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85573.
KBLI 85573 berjudul "Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam berbagai teknik dan keterampilan industri kreatif yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Ruang lingkup KBLI 85573 meliputi pelatihan kerja yang fokus pada peningkatan keterampilan atau keahlian praktis di bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh swasta, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Berikut adalah kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam uraian resmi KBLI 85573:
Uraian resmi untuk KBLI 85573 tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang disediakan tidak memuat daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang mengikuti uraian resmi adalah penyelenggaraan kursus atau pelatihan kerja swasta untuk:
Data KBLI 85573 menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85573 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85573 adalah:
Jenis perubahan yang dicantumkan pada data adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum memilih KBLI 85573, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan pelatihan yang hendak didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85573, catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar", dan bahwa tingkat risiko yang tercantum untuk semua skala usaha adalah "Menengah Tinggi". Data juga menyebut padanan pada KBLI 2020 dan jenis perubahan "Recoding/Pindah Kode". Informasi yang tidak tercantum dalam data (misalnya pengecualian spesifik, persyaratan teknis rinci, atau kewajiban lain) tidak tersedia dalam sumber data ini.
KBLI 85573 berjudul "Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta" dan mencakup kegiatan pelatihan kerja swasta yang bertujuan menambah ketrampilan/keahlian dalam berbagai teknik dan keterampilan industri kreatif sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan termasuk teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan kegiatan serupa yang diselenggarakan oleh swasta.
Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan; uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian spesifik.
Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "5 Hari", dan informasi ini merupakan data yang tersedia, bukan jaminan waktu penerbitan.