KBLI 78104
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran pencari kerja,lowongan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja yang aktivitasnya meliputi pemberian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja yang dilakukan secara daring oleh Pelaksana Job Portal yang beroperasi di Indonesia dan mendapat legalisasi dari pemerintah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78104Pengertian KBLI 78104
KBLI 78104 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penyediaan tenaga kerja harian lepas. KBLI ini mengatur perusahaan atau badan usaha yang secara profesional menyediakan, menyalurkan, dan menempatkan tenaga kerja harian lepas kepada pengguna jasa, baik individu maupun perusahaan lain. Dengan demikian, KBLI 78104 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja harian lepas di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78104
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 78104 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan dan penempatan tenaga kerja harian lepas. Kegiatan ini mencakup proses perekrutan, pelatihan, penyaluran, hingga pengelolaan administrasi tenaga kerja yang disalurkan. Selain itu, perusahaan penyedia tenaga kerja harian lepas juga bertanggung jawab dalam memastikan tenaga kerja yang ditempatkan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa serta mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78104
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78104 antara lain perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja harian lepas untuk sektor kebersihan, keamanan, pergudangan, produksi, hingga jasa penunjang lainnya. Selain itu, perusahaan yang menyediakan tenaga kerja harian lepas untuk event organizer, proyek konstruksi, maupun tenaga kerja lepas di sektor pariwisata juga termasuk dalam kategori ini. Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KBLI 78104.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bawah KBLI 78104 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang diperlukan secara lebih efisien dan transparan. Perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan penyaluran tenaga kerja harian lepas dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan memperoleh legalitas resmi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78104
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 78104 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78104 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan lini bisnis yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas bidang usaha tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.