Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal), 78104
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
78105
Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78105.
KBLI 78105 berjudul "Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja serta memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi dua fungsi utama: (1) pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja, dan (2) penyediaan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Sifat pelaksanaannya dapat meliputi penyajian informasi melalui platform daring seperti job portal.
Uraian resmi untuk KBLI 78105 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan dengan kata "tidak termasuk" atau frasa serupa. Sebagai padanan historis tercantum KBLI 2020: 78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal); informasi ini menunjukkan adanya perubahan klasifikasi, tetapi tidak menjelaskan daftar kegiatan yang harus dibedakan secara rinci dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengelolaan situs web atau aplikasi yang mencatat dan mengumumkan lowongan kerja kepada pencari kerja; penyusunan dan penyediaan profil data pencari kerja kepada perusahaan yang mencari kandidat; serta penggunaan job portal sebagai sarana daring untuk menghubungkan informasi lowongan dan informasi kompetensi pencari kerja.
Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko. Untuk KBLI 78105 tercantum:
Penjelasan rinci mengenai implikasi tingkat risiko terhadap persyaratan administrasi atau pengendalian tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal). Informasi lebih lanjut mengenai syarat teknis sertifikat atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya merupakan catatan yang disediakan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan terhadap KBLI 2020 adalah: "78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)". Padanan ini tercantum sebagai referensi perubahan klasifikasi antar edisi, sebagaimana tercatat dalam data.
Status perubahan menurut data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menyebutkan jenis perubahan ini tanpa rincian tambahan mengenai alasan atau mekanisme perubahan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 78105, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup kegiatan. Data tidak memuat persyaratan teknis rinci, ketentuan lingkungan, persyaratan modal, atau batasan lokasi usaha; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan. Perizinan yang tercantum dan tingkat risiko juga harus dibaca sebagai informasi dari dataset ini, dan rincian pelaksanaan administrasi atau verifikasi berada di luar ruang lingkup data.
KBLI 78105 berjudul "Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja" dan mencakup kegiatan pencatatan serta penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja serta pemberian informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja; aktivitas ini dapat dilakukan secara daring melalui job portal.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal). Detail syarat dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi". Rincian konsekuensi administratif dari tingkat risiko tidak tersedia dalam data.
Padanan yang tercantum adalah "78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)".