← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

78105 - Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja

Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal), 78104

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian berupa Dokumen Surat Pernyataan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja daring (job portal) d. Bersedia memiliki petugas Antarkerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja daring (job portal) berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah NKRI dengan alamat dan nomor telepon yang jelas

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melampirkan bukti Kepemilikan/bukti Sewa paling singkat 3 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki Sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja dan penempatan berupa Surat Pernyataan Bersedia memiliki sistem Database dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama minimal 3 tahun berupa Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja daring (job portal) paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Melampirkan profil perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal) yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan penempatan tenaga kerja daring paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB diterbitkan berupa Dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) berupa Dokumen PSE paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan[SA13]

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 78105?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

78105

Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 78105: Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78105.

Pengertian KBLI 78105

KBLI 78105 berjudul "Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja serta memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78105

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi dua fungsi utama: (1) pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja, dan (2) penyediaan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Sifat pelaksanaannya dapat meliputi penyajian informasi melalui platform daring seperti job portal.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 78105

  • Pencatatan informasi lowongan kerja untuk kemudian disampaikan kepada pencari kerja.
  • Penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja.
  • Pemberian informasi data pencari kerja kepada pemberi kerja.
  • Pemberian informasi kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja.
  • Pelaksanaan aktivitas melalui media daring (misalnya job portal) sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 78105 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan dengan kata "tidak termasuk" atau frasa serupa. Sebagai padanan historis tercantum KBLI 2020: 78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal); informasi ini menunjukkan adanya perubahan klasifikasi, tetapi tidak menjelaskan daftar kegiatan yang harus dibedakan secara rinci dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengelolaan situs web atau aplikasi yang mencatat dan mengumumkan lowongan kerja kepada pencari kerja; penyusunan dan penyediaan profil data pencari kerja kepada perusahaan yang mencari kandidat; serta penggunaan job portal sebagai sarana daring untuk menghubungkan informasi lowongan dan informasi kompetensi pencari kerja.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko. Untuk KBLI 78105 tercantum:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Penjelasan rinci mengenai implikasi tingkat risiko terhadap persyaratan administrasi atau pengendalian tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal). Informasi lebih lanjut mengenai syarat teknis sertifikat atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya merupakan catatan yang disediakan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan terhadap KBLI 2020 adalah: "78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)". Padanan ini tercantum sebagai referensi perubahan klasifikasi antar edisi, sebagaimana tercatat dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menyebutkan jenis perubahan ini tanpa rincian tambahan mengenai alasan atau mekanisme perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 78105, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi sumber utama ruang lingkup kegiatan. Data tidak memuat persyaratan teknis rinci, ketentuan lingkungan, persyaratan modal, atau batasan lokasi usaha; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan. Perizinan yang tercantum dan tingkat risiko juga harus dibaca sebagai informasi dari dataset ini, dan rincian pelaksanaan administrasi atau verifikasi berada di luar ruang lingkup data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 78105?

KBLI 78105 berjudul "Aktivitas Penyediaan Informasi Lowongan Kerja" dan mencakup kegiatan pencatatan serta penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja serta pemberian informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja; aktivitas ini dapat dilakukan secara daring melalui job portal.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal). Detail syarat dan prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 78105?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi". Rincian konsekuensi administratif dari tingkat risiko tidak tersedia dalam data.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kegiatan ini?

Padanan yang tercantum adalah "78104 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)".