KBLI 78103
Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78103Pengertian KBLI 78103
KBLI 78103 merupakan klasifikasi yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 78103 secara spesifik mengacu pada kegiatan usaha penyediaan tenaga kerja harian lepas (outsourcing), yaitu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan pengguna jasa. Penetapan KBLI 78103 menjadi pedoman penting dalam penyesuaian jenis usaha dengan regulasi perizinan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78103
Ruang lingkup KBLI 78103 mencakup segala bentuk kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja harian lepas. Perusahaan dengan KBLI ini bertanggung jawab dalam merekrut, mengelola, dan menempatkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan sementara atau jangka pendek dari perusahaan pengguna jasa. Tenaga kerja yang disalurkan dapat berupa buruh, petugas kebersihan, operator produksi, atau profesi lain yang dibutuhkan dalam waktu tertentu. Seluruh kegiatan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78103
Terdapat berbagai contoh jenis usaha yang dapat menggunakan KBLI 78103 sebagai dasar klasifikasi utamanya. Contoh usaha tersebut antara lain:
- Perusahaan outsourcing penyedia tenaga kebersihan (cleaning service)
- Perusahaan penyalur tenaga kerja harian lepas untuk proyek konstruksi
- Perusahaan penyedia operator produksi harian untuk pabrik
- Perusahaan outsourcing tenaga pengamanan (security) harian
- Perusahaan penyedia tenaga kerja lepas untuk event atau acara tertentu
Setiap perusahaan yang bergerak dalam penyaluran tenaga kerja harian lepas wajib memilih KBLI 78103 saat melakukan pendaftaran usaha di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 78103
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 78103 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) serta pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti izin operasional dari dinas tenaga kerja, serta pelaporan tenaga kerja secara berkala. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78103
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78103. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78103 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.