Status Perubahan
-
kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
78103 - Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga, 78103
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan pekerja rumah tangga lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga d. Bersedia memiliki petugas antar kerja minimal 1 orang e. Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah tangga berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan penempatan tenaga kerja nonformal untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun (Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup)
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga paling singkat 1 tahun berupa Dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan pekerja rumah tangga yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan penempatan pekerja rumah tangga paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
78103
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78103.
KBLI 78103 berjudul "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja di Dalam Negeri". Menurut uraian resmi, kelompok kegiatan ini mencakup penempatan tenaga kerja untuk keperluan rumah tangga di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan penempatan tenaga kerja untuk rumah tangga di dalam negeri dengan karakteristik bahwa tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Uraian resmi menjadi sumber utama pemahaman mengenai batasan kegiatan ini.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak apabila tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi merujuk pada kelompok 78200 sebagai pembeda yang relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah penempatan tenaga kerja rumah tangga yang ditempatkan untuk bekerja pada pemberi kerja di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa tenaga kerja tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Contoh ini bersifat deskriptif dan mengikuti batasan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 78103 adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "5 Hari". Informasi jangka waktu ini dicantumkan dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 78103 pada KBLI 2020 adalah:
Data untuk jenis perubahan tercantum sebagai "-" pada bagian "jenis_perubahan". Uraian lebih lanjut mengenai arti simbol tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 78103, perhatikan hal-hal yang tercermin dalam data resmi: kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi (tenaga kerja ditempatkan untuk rumah tangga dan tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan penempatan), kegiatan yang melibatkan tenaga kerja rumah tangga dengan status pegawai perusahaan penempatan mungkin termasuk di kelompok lain (seperti 78200), perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar", dan data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari" namun tidak menjadikannya jaminan penerbitan.
KBLI 78103 adalah kegiatan penempatan tenaga kerja untuk rumah tangga di dalam negeri di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa penempatan perawat bayi dan pengasuh anak tidak termasuk dalam kelompok ini apabila tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja; kasus tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok 78200 menurut uraian resmi.
Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 78103 adalah "Sertifikat Standar".
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".