KBLI 77394

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77394
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77394

KBLI 77394 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha penyewaan dan sewa guna usaha mesin dan peralatan kantor, termasuk komputer tanpa operator. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan alat-alat perkantoran dan perangkat komputer.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77394

Ruang lingkup KBLI 77394 meliputi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha (leasing) mesin-mesin dan peralatan yang digunakan untuk keperluan kantor. Kegiatan ini mencakup penyewaan peralatan kantor seperti komputer, printer, mesin fotokopi, scanner, mesin faksimile, dan perlengkapan elektronik kantor lainnya, tanpa menyediakan operator. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini tidak termasuk penyewaan alat berat, alat transportasi, atau mesin industri di luar kebutuhan perkantoran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77394

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 77394 antara lain:

  • Penyewaan komputer desktop dan laptop untuk kantor
  • Penyewaan printer, mesin fotokopi, dan scanner
  • Penyewaan mesin faksimile dan perangkat komunikasi kantor
  • Penyewaan peralatan presentasi seperti proyektor dan layar
  • Penyewaan mesin penghancur kertas dan perangkat keamanan dokumen

Semua usaha tersebut berfokus pada penyediaan alat-alat kantor untuk disewakan kepada perusahaan, lembaga, atau perorangan tanpa melibatkan tenaga operator dari pihak penyedia jasa.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 77394 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengurusan, dan penerbitan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 77394 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki izin yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis penyewaan peralatan kantor secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 77394

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77394. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77394 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS dengan mencantumkan beberapa kode KBLI yang relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dan menjalankan kegiatan usaha yang beragam sesuai kebutuhan pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.