Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik dan lain- lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, dan furnitur kantor, termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
77394 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, 77394
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77394
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77394.
KBLI 77394 berjudul "Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor". Uraian resmi untuk KBLI ini menegaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyewaan dan sewa guna usaha (tanpa hak opsi) untuk mesin dan peralatan kantor yang beroperasi tanpa operator. Keterangan resmi menjabarkan contoh jenis peralatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyewaan atau sewa guna usaha tanpa operator untuk semua jenis mesin dan peralatan kantor, antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara terperinci.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha penyewaan mesin tik untuk keperluan administrasi, penyewaan mesin kasir atau kalkulator elektronik untuk penggunaan ritel, penyewaan mesin fotokopi untuk kantor atau percetakan kecil, serta penyewaan komputer dan periferal tanpa operator untuk kebutuhan kerja sementara di kantor atau acara tertentu.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77394 adalah: NIB. Informasi ini disajikan persis sesuai data; detail administratif atau prosedural lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 77394 tidak tercantum (nilai pada data: "-"). Pernyataan ini hanya menyatakan ketiadaan informasi pada sumber data dan bukan jaminan mengenai waktu penerbitan yang sebenarnya.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan dalam data menunjukkan nilai "-" sehingga data tidak memberikan rincian tentang perubahan. Dengan kata lain, tidak ada informasi perubahan yang tercantum dalam sumber data ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 77394, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (penyewaan/sewa guna usaha mesin dan peralatan kantor tanpa operator), periksa skala usaha Anda karena data memberikan tingkat risiko per skala usaha, dan pastikan perizinan berusaha yang tercantum (NIB) dipahami sebagai persyaratan yang disebutkan dalam data. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data—seperti rincian prosedur penerbitan atau jangka waktu—tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 77394 adalah klasifikasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor, yaitu kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis mesin dan peralatan kantor tanpa operator, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain penyewaan mesin tik, mesin akuntansi, mesin kasir/cash register, kalkulator elektronik, mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor, serta penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operator — sesuai uraian resmi.
Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan secara eksplisit.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 77394 pada data ini adalah NIB.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (nilai: "-"), sehingga data tidak menyediakan keterangan tentang durasi penerbitan.