KBLI 77321

Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.

Baca penjelasan lengkap KBLI 77321
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 77321

KBLI 77321 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha (leasing) alat konstruksi tanpa operator. KBLI ini merupakan bagian dari sistem standar klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia dalam mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi, khususnya terkait perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Penggunaan KBLI 77321 sangat penting untuk memastikan usaha yang bergerak di bidang penyewaan alat konstruksi telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77321

Ruang lingkup KBLI 77321 meliputi seluruh kegiatan penyewaan berbagai jenis alat konstruksi tanpa disertai operator. Usaha dalam kategori ini biasanya menyediakan alat-alat berat yang digunakan dalam proyek-proyek pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan infrastruktur, namun operasional alat sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Dengan demikian, penyedia jasa hanya bertanggung jawab atas penyediaan dan kelayakan alat, tanpa melibatkan tenaga kerja untuk pengoperasiannya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 77321

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 77321 antara lain:

  • Penyewaan ekskavator tanpa operator
  • Penyewaan buldoser tanpa operator
  • Penyewaan crane tanpa operator
  • Penyewaan alat pemadat tanah (compactor) tanpa operator
  • Penyewaan alat pemecah batu (breaker) tanpa operator

Usaha-usaha tersebut umumnya melayani kebutuhan kontraktor, perusahaan konstruksi, atau individu yang membutuhkan alat berat dengan fleksibilitas tinggi tanpa harus membeli alat sendiri.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan alat konstruksi tanpa operator wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang digunakan pemerintah untuk mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia. Untuk KBLI 77321, pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, seperti dokumen legalitas perusahaan, izin lingkungan jika diperlukan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah proses pengajuan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang menjadi dasar legalitas operasional. Penting untuk diingat bahwa izin usaha harus selalu diperbarui dan disesuaikan apabila terdapat perubahan dalam kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 77321. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77321 dengan klasifikasi usaha lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas dan peluang ekspansi usaha, namun tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.