KBLI 77311
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bus, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.
Baca penjelasan lengkap KBLI 77311Pengertian KBLI 77311
KBLI 77311 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi untuk pengelompokan jenis usaha di Indonesia. KBLI 77311 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan mesin konstruksi tanpa memberikan hak opsi kepemilikan kepada penyewa.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77311
Ruang lingkup KBLI 77311 meliputi seluruh aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha mesin serta peralatan konstruksi tanpa hak opsi. Artinya, perusahaan yang menjalankan usaha dalam KBLI ini hanya memberikan hak penggunaan alat atau mesin kepada pelanggan tanpa adanya perpindahan kepemilikan. Peralatan yang termasuk dalam KBLI ini antara lain alat berat untuk proyek konstruksi, mesin penggali, crane, bulldozer, dan peralatan penunjang lainnya yang digunakan dalam kegiatan konstruksi dan infrastruktur.
Contoh Jenis Usaha KBLI 77311
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 77311 antara lain:
- Penyewaan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan crane untuk proyek pembangunan jalan raya.
- Perusahaan yang menyediakan sewa mesin penggali dan peralatan konstruksi lainnya kepada kontraktor.
- Penyedia jasa sewa peralatan konstruksi untuk pembangunan gedung, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
- Penyewaan alat bor tanah dan peralatan pengecoran beton.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 77311 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan bidang usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 77311 meliputi pendaftaran usaha, pengisian data usaha, dan pemenuhan persyaratan teknis maupun administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang sah untuk menjalankan usaha penyewaan mesin dan peralatan konstruksi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 77311
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 77311. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 77311 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak saling bertentangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran usaha melalui OSS sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang akan dijalankan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.