KBLI 63990

Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.

Baca penjelasan lengkap KBLI 63990
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 63990

KBLI 63990 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha jasa informasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok manapun. Kode KBLI ini menjadi pedoman penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa informasi selain penerbitan, penyiaran, dan pemrograman komputer.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63990

Ruang lingkup KBLI 63990 sangat luas dan mencakup berbagai kegiatan usaha jasa informasi yang tidak masuk dalam kelompok KBLI lain seperti penerbitan media, penyiaran, atau layanan teknologi informasi utama. Beberapa aktivitas di dalam KBLI ini meliputi penyediaan data elektronik, jasa pencarian informasi, penyediaan informasi statistik, serta layanan basis data dan direktori secara daring maupun luring.

Selain itu, KBLI 63990 juga mencakup jasa pengelolaan dan penyebaran informasi yang bukan bagian dari sistem penyiaran atau penerbitan, seperti layanan kliping berita, penyediaan konten informasi khusus, dan jasa pengumpulan data untuk kepentingan bisnis atau penelitian.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 63990

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 63990 antara lain:

  • Jasa penyediaan basis data bisnis dan direktori perusahaan secara online
  • Layanan kliping berita dan penyediaan ringkasan informasi media
  • Perusahaan riset pasar yang mengumpulkan dan memproses data statistik
  • Penyedia jasa pencarian informasi khusus berdasarkan permintaan pelanggan
  • Layanan penyediaan data statistik atau riset secara daring

Dengan cakupan yang luas, KBLI 63990 menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha di bidang jasa informasi yang tidak secara spesifik tercantum dalam KBLI lain.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 63990

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 63990 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional atau komersial sesuai bidang usahanya.

Melalui OSS, pengajuan perizinan usaha KBLI 63990 dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha juga wajib memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi agar proses perizinan berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 63990

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 63990. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 63990 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memperhatikan syarat dan regulasi yang berlaku untuk masing-masing KBLI.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI 63990 memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan dan memperluas cakupan bisnis jasa informasi di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.