KBLI 62012

Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 62012
JInformasi Dan Komunikasi

Pemahaman Lengkap Mengenai KBLI 62012 dalam OSS dan Perizinan Usaha

Dalam dunia usaha di Indonesia, pengelompokan kegiatan bisnis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Salah satu KBLI yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi adalah KBLI 62012. Pemahaman mendalam mengenai KBLI 62012, ruang lingkup, contoh usaha, serta persyaratan perizinan melalui OSS sangat penting bagi pelaku usaha di bidang ini.

1. Pengertian KBLI 62012

KBLI 62012 merupakan kode klasifikasi untuk kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak (software). Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau usaha yang fokus pada aktivitas pembuatan, perancangan, pengujian, dan pemeliharaan perangkat lunak komputer sesuai dengan kebutuhan pengguna atau pasar.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62012

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 62012 meliputi seluruh proses yang terkait dengan pengembangan perangkat lunak. Ini mencakup analisis kebutuhan, perancangan sistem, pemrograman, pengujian, instalasi, hingga pemeliharaan aplikasi atau sistem perangkat lunak. Kegiatan ini dapat dilakukan untuk berbagai platform, baik desktop, web, maupun aplikasi mobile. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk konsultasi terkait pengembangan software dan penyesuaian aplikasi sesuai permintaan klien.

3. Contoh Jenis Usaha KBLI 62012

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 62012 antara lain:

  • Perusahaan pengembang aplikasi mobile (Android/iOS)
  • Startup pengembangan perangkat lunak ERP
  • Penyedia jasa pembuatan website dan aplikasi web custom
  • Konsultan pengembangan sistem informasi manajemen
  • Perusahaan penyedia solusi perangkat lunak akuntansi
Usaha-usaha tersebut berfokus pada layanan pembuatan, modifikasi, hingga pemeliharaan perangkat lunak sesuai kebutuhan klien.

4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 62012 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan resmi. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administratif, teknis, dan legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 62012 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, perusahaan dapat mengkombinasikan KBLI 62012 dengan jenis kegiatan usaha lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnis dan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, dan proses perizinan usaha OSS untuk KBLI 62012, pelaku usaha di bidang pengembangan perangkat lunak dapat menjalankan bisnisnya secara legal, efisien, dan kompetitif di era digital

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.