KBLI 61999

Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61999
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61999

KBLI 61999 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha jasa telekomunikasi lainnya yang belum tercakup pada kategori KBLI telekomunikasi sebelumnya. KBLI 61999 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi dengan spesifikasi layanan yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti layanan telepon tetap, seluler, atau internet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61999

Ruang lingkup KBLI 61999 meliputi berbagai kegiatan usaha jasa telekomunikasi yang bersifat khusus atau inovatif dan tidak tercakup dalam kode KBLI lainnya di sektor telekomunikasi. Kegiatan usaha dalam kode ini biasanya berhubungan dengan penyediaan layanan komunikasi data, penyewaan perangkat telekomunikasi, layanan transmisi sinyal, serta jasa penunjang telekomunikasi lainnya yang mendukung operasional komunikasi namun bukan layanan utama seperti penyediaan akses internet atau jaringan telepon.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61999

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61999 antara lain:

  • Penyewaan perangkat komunikasi radio untuk keperluan event atau korporasi.
  • Jasa pengelolaan jaringan komunikasi internal perusahaan.
  • Penyediaan layanan transmisi sinyal antar lokasi tertentu tanpa menyediakan akses internet publik.
  • Penyediaan jasa komunikasi data khusus untuk kebutuhan industri tertentu.
  • Penyewaan fasilitas telekomunikasi untuk penyelenggaraan acara atau kegiatan sementara.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 61999 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 61999 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha secara resmi melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas dan kepastian hukum untuk menjalankan bisnisnya. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 61999 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi, serta pengajuan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku di sektor telekomunikasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61999

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61999. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 61999 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap sesuai dengan regulasi dan ketentuan OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam memperluas layanan dan cakupan usaha, serta memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.