KBLI 61992

Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61992
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61992

KBLI 61992 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup layanan gateway telekomunikasi, switching, dan hub telekomunikasi. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa penghubung jaringan telekomunikasi, baik domestik maupun internasional. Penetapan KBLI 61992 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61992

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 61992 meliputi penyediaan layanan gateway dan switching telekomunikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara jaringan komunikasi satu dengan lainnya. Kegiatan ini mencakup pengelolaan perangkat dan sistem yang memungkinkan transmisi data, suara, dan gambar antar jaringan, baik dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu, ruang lingkup KBLI 61992 juga melibatkan pengoperasian pusat data atau hub telekomunikasi yang menjadi titik temu berbagai jaringan operator.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61992

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61992 antara lain:

  • Operator penyedia gateway internasional untuk layanan telepon dan data
  • Perusahaan penyedia switching center untuk telekomunikasi
  • Penyelenggara hub telekomunikasi yang menghubungkan berbagai operator dalam satu jaringan
  • Perusahaan yang menyediakan jasa penghubung traffic internet antar provider
  • Penyedia layanan interkoneksi jaringan data dan suara

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 61992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta instansi terkait lainnya. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah penting untuk memastikan usaha beroperasi secara sah dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61992

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 61992 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI dalam satu dokumen perizinan usaha selama kegiatan yang dijalankan memang saling terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa lini usaha dalam satu entitas, asalkan seluruh perizinan dan persyaratan terpenuhi dengan baik.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.